Tugas dan Fungsi PPID
Ruang lingkup kewenangan PPID dalam pengelolaan dan layanan informasi publik.
Tugas PPID
- •Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
- •Mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sesuai.
- •Menerima, menyimpan, dan mendata permohonan informasi publik dari masyarakat.
- •Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
Fungsi PPID
- •Sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
- •Sebagai penghubung antara instansi dan pemohon informasi publik.
- •Sebagai pengelola pendokumentasian informasi dan data instansi.
- •Sebagai penyelesai sengketa informasi tahap awal melalui keberatan.
