Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Informasi Yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

Informasi yang wajib disampaikan segera tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

  1. a.Informasi Bencana atau Keadaan DaruratLihat
  2. b.Informasi yang Mengancam Hajat Hidup Orang BanyakLihat
  3. c.Pengumuman Penting Terkait Layanan PublikLihat